Selasa, 10 April 2012

KEGIATAN PKPKM KEL.KARANGKETUG


Latar Belakang

Perlu kami informasikan bahwa di Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan terdapat suatu kegiatan Kelompok Usaha yang memiliki potensi, serta keahlian dalam wadah UPKP “FLAMBOYAN”.
Dalam kesempatan ini pula perlu kami sampaikan bahwa UPKP Flamboyan telah menerima dana hibah dari Bapemas Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 dan telah didistribusikan dan dimanfaatkan oleh para pemanfaat, yang di dalamnya beranggotakan Kelompok Usaha pengrajin, ibu-ibu rumah, para remaja serta warga masyarakat  yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang berdomisili kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Dalam rangka mewujudkan keinginan tersebut guna peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kualitas taraf hidup, UPKP “FLAMBOYAN” bekerja sama dengan berbagai lembaga, dunia industry dan dunia usaha yang ada di Kota Pasuruan yang terkait yang mampu menunjang keberhasilan program-program untuk kesejahteraan dan pemberdayaan para anggotanya.
 Tujuan

Guna memgoptimalisasikan bantuan dana Sharing tersebut UPKP FLAMBOYAN Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin terbebas dari kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan.
Adapun UPKP Flamboyan  mempunyai tujuan untuk menyelesaikan masalah pengangguran dan kemiskinan kami atas nama Ketua UPKP Flamboyan  memohon kepada Bapak Walikota Pasuruan untuk memberikan bantuan dana Sharing yang kami butuhkan untuk lebih menunjang Kemajuan dan Pengembangan usaha kami.

Sasaran / Penerima manfaat

Yang menjadi sasaran / penerima manfaat dari kelompok UPKP “FLABOYAN” adalah kelompok RTHM yang masuk data PPLS 2008 dengan jumlah pemanfaat sebanyak 4  orang / 1 kelompok.

Hasil Yang diharapkan

Dengan adanya bantuan dana Sharing APBD Kota Pasuruan tahun 2011, khususnya untuk kelompok usaha Pengrajin  diharapkan dapat :
a.        Meningkatkan produktifitas produksi baik kuantitas maupun kualitas
b.        Dapat menambah jumlah pokmas
c.        Dapat menghemat waktu baik secara efisiensi dan efektifitas 
d.        Menciptakan peluang kerja sama / kemitraan antara  dunia usaha / dunia industri
e.        Dapat meningkatkan / menambah penghasilan keluarga


Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan kelompok Penca UPKP “ FLAMBOYAN “ dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Kelurahan Nomor : 06  tanggal 16 Juni. 2010 dengan susunan pengurus dan anggota sebagai berikut :

SUSUNAN KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
UPKP  “FLAMBOYAN“ KELURAHAN KARANGKETUG
KOTA PASURUAN


NO.
NAMA
JABATAN
L/P
1.
YULI SETIAWATI
Ketua
P
2.
ELOK KHOLIFAH
Sekretaris
P
3.
ENDAH ROSMINAH
Bendahara
P
4.
AGUS MASYKUR
Pengawas
L
5.
M. AMIN
Pengawas
L
6.
RACHMAT HIDAYAT
Pengawas
L

Jadwal Pelaksanaan


No.
Uraian kegiatan
Pelaksanaan / bulan
1
2
12
01
02
03
04
05
06
07
08
09
1.
Permohonan Bantuan
V
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2.
Realisasi Bantuan

V
-
-
-
-
-
-
-
-
3.
Pelaksanaan kegiatan


V
-
-
-
-
-
-
-
4.
Laporan tanggung jawab



-
-
V
-
-
-
-

Dan yang bisa kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan :
1.    Daftar Penerima Manfaat
2.    Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
3.    SK Kepala Kelurahan  Karangketug tentang Pengurus UPKP FLAMBOYAN






BANTUAN SOSIAL KETAHANAN PANGAN


Kelurahan Karangketug Terima Bansos Rp. 100 Juta

Pemerintah Kota Pasuruan melalui Kantor Ketahanan Pangan menyerahkan bantuan sosial sebesar Rp. 100 juta di Kelurahan Karangketug, Selasa (29/11). Bansos tersebut diserahkan oleh Walikota Pasuruan H. Hasani, SH kepada 8 kelompok afinitas dari rumah tangga miskin yang berjumlah 100 orang, warga Kelurahan Karangketug. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Zainul Arif, SE, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Helmi, S.Psi, Camat, dan Lurah se-Kota Pasuruan.
Menurut Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kota Pasuruan, Ir. Suhari, MM, bansos tersebut merupakan pelaksanaan Program Aksi Desa Mandiri Pangan Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat pedesaan dengan memanfaatkan secara optimal sumber daya yang dimiliki atau dikuasainya untuk mencapai kemandirian pangan rumah tangga dan masyarakat Kota Pasuruan. “Dana bansos ini akan digunakan untuk usaha warung makanan/minuman, pracangan, pengolahan makanan dan usaha pemasaran hasil pertanian/perikanan,” jelas Suhari.
H. Hasani dalam kesempatan tersebut mengingatkan kepada kelompok afinitas selaku penerima bansos bahwa dana tersebut merupakan dana stimulan yang dimaksudkan untuk membantu meningkatkan modal usaha kelompok. “Dana penguatan modal usaha bukan merupakan modal yang habis pakai,” tegas H. Hasani. Dana penguatan modal digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan usaha produktif, bukan kegiatan fisik. Dana penguatan modal usaha tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebagai pengelola. Setelah itu, dana akan dipinjamkan kembali kepada kelompok lain dengan prosedur yang sama. (Hidayat/Humas)


PROFIL KELURAHAN KARANGKETUG KOTA PASURUAN


PROFIL WILAYAH KELURAHAN KARANG KETUG 

                                                            Kantor Kelurahan Karangketug

Kelurahan KARANGKETUG adalah kelurahan yang secara geografis terletak di sisi ujung barat Kota Pasuruan, sebagai wilayah yang terletak di pintu gerbang Kota Pasuruan

                   
BATAS WILAYAH  :
  •       Sebelah Barat              Desa Tambakrejo
  •       Sebelah Timur              Kelurahan Gadingrejo
  •       Sebelah Utara              Desa Kraton
  •       Sebelah Selatan            Kelurahan Randusari
      LUAS  WILAYAH                                  :           188.030 Ha
#  Terdiri dari                                   :           1. Tanah Pemukiman     :    38,5 Ha
                                                                        2. Tanah Pertanian        :   121,4 Ha
                                                                        3. Tanah Bengkok        :     14.6 Ha
                                                                        4. Sarana Olahraga       :       2.8 Ha
                                                             5. Industri                      :      10.7 Ha
JUMLAH PENDUDUK                                         
#  Laki - Laki-                                     :            3.164  Jiwa
#  Perempuan                                      :            3.289  Jiwa
            Jumlah                                               :            6.453 Jiwa
        # JumlahKepala Keluarga                 :           1.905 Kk
# JumlahRukun Tetangga ( RT )           :           31 RT
# JumlahRukun Warga ( RW )            :           6 RW

KONDISI GEOGRAFIS
Data kondisi geografis yang dapat disampaikan adalah :
# Ketinggian tanah dari permukaan air laut                 :          2 m
          # Curah hujan                                                           :          1.400 mm/th
  # Suhu udara rata – rata siang hari                             :          33  C0
    # Jarak ke pemerintahan kecamatan                           :          1.5 km
 # Jarak ke pusat pemerintahan Kota                          :          3.5 km
  # Jarak ke pusat pemerintahan Propinsi                      :          60 km
# Jarak ke pusat pemerintahan Pusat Negara              :           910 km

Jumat, 06 April 2012

SK PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT KELURAHAN KARANGKETUG


KEPUTUSAN

LURAH KARANGKETUG
KOTA PASURUAN
NOMOR :   03    TAHUN 2010


TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
KOTA PASURUAN TAHUN 2010


Menimbang                        :     a.   Bahwa utuk menebarluaskan Informasi global pada  masyarakat Kota Pasuruan disegala bidang pembangunan perlu dibentuk Kelompok Masyarakat Informasi ( KMI )

b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana   dimaksud pada konsideran huruf a diatas , maka dianggap perlu untuk membentuk Kelompok Informasi Masyarakat ( KMI ) dengan keputusan Lurah.


 Mengingat:                         :     1.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur.

2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Perraturan Perundang-undangan.

3.      Undang-undang Republik Indonesia Nomr 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005.

4.      Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan.





MEMUTUSKAN
Menetapkan                            :
Pertama                                   :    Pembentukan Kelompok Informasi ( KIM ) di Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan bernama Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM  ) dengan susunan Kepengurusan sebagaimana tersebut dalam Daftar Lampiran Keputusan ini.

Kedua                                     :    Panitia Kepengurusan Kelompok Masyarakat Informasi ( KMI ) sebagaimana tersebut dalam daftar pertama bertugas :

1.      Melakukan aktifitas untuk mengakses informasi dari berbagai sumber langsung maupun tidak langsung.
2.      Melakukan diskusi tukar menukar informasi pemecahan masalah.
3.      Menerapkan dan mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang diperoleh;
4.      Membangun jaringan komunakasi ( Net Working ) dengan Lembaga / instansi Pemerintah dan saling tukar menukar informasi dan pengalaman dalam mendayagunakan informasi.
5.      Menyebarluaskan informasi yang telah diolah.
6.      Menyerap dan menyalurkan aspirasi Masyarakat.

Ketiga                                      :      Keputiusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                    Ditetapkan di  : Pasuruan
                                                                                    Pada Tanggal   : 19  APRIL  2010

                                                                                    LURAH KARANGKETUG
                                                                                          KOTA PASURUAN



                                                                                     M. R O D H I, SH, MM
                                                                                    NIP : 19651010 200212 1 007  

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
Sdr. 1. Kepada Inspektorat Kota Pasuruan;
       2. Kepala BAPEMAS Kota Pasuruan
       3. Kepala Dinas Pendapatan , Pengelola Keuangan dan Aset Kota Pasuruan
       4. Camat Gadingrejo Kota Pasuruan
       5. Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan
       6. Ketua LPM Kelurahan Karangketug Kota Pasuruan
       7. Anggota Tim sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan.

Lampiran         : Keputusan Lurah Informasi dan
                          Komunikasi Kota Pasuruan.
                          Nomor     :    03    Tahun  2010
                      
                          Tanggal   :     19 April 2010


 
SUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
KOTA PASURUAN TAHUN 2010


NO


JABATAN DALAM PANITIA

N A M A

ALAMAT

1
2
3
4
5
6
7



KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
WAKIL SEKRETARIS
BENDAHARA
WAKIL BENDAHARA
BIDANG – BIDANG :
a.      BIDANG PENGUMPULAN INFORMASI



b.      BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI



c.      BIDANG PENYEBARAN INFORMASI



d.     BIDANG UMUM


Ir  M. S O D I Q
S U P A D A H
NUR KHAIJAH
EKO DWI ASMARAATI
SLAMET MULYONO
MURYADI

YULI SETIAWATI
ENDAH RUSMINAH
Hj. YULIATI
KHOTIJAH

ZAENURI
SITI AISYAH
NURUL AINI
SRI LESTARI WAHYUNI

HARI SUYANTO
ABD MUJIB
SOLIKHATIN
BAMBANG HERMANTO

SUJAI
ACH NURYANI
FATHUR ROHMAN ( HURI )
KHOIRUL ANAM


02 / II
04 / VI
01 / V
03 / IV
01 / VI
03 / II

02 / II
02 / VI
04 / VI
04 /VI

01 / VI
04 / II
01 / I
01 / IV

01 / III
03 / II
01 / VI
04 / II

06 / III
03 / VI
03 / I
04 / V

  LURAH KARANGKETUG
         KOTA PASURUAN




 M. R O D H I , SH, MM
                                                                                     NIP : 10651010 200212 1 007