Kamis, 05 April 2012

SK KELURAHAN SIAGA

KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN KARANGKETUG
KECAMATAN GADINGREJO

NOMOR :        / 423.403.09 / 2010

TENTANG
TIM PELAKSANA PENGEMBANGAN KELURAHAN SIAGA
KEPALA KELURAHAN KARANGKETUG

Menimbang     :
a.       Bahwa dalam rangka percepatan pencapaian Kelurahan Sehat, Kecamatan  Sehat, Kota Sehat, Pasuruan Sehat, Jawa Timur sehat dan Indonesaia Sehat , disadari perlunya dibentuk dan dikembangkannya Kelurahan-kelurahan Siaga sebagai basis berkembangnya Kelurahan Siaga.
b.      Bahwa dalam rangka mengupayakan keserasian dan keterpaduan gerak antar pemangku kepentingan, khususnya yang terlibat dalam pelaksanaan maupun pengembangan Kelurahan Siaga melalui Keputusan Kepala Kelurahan.

Mengingat       :
1.      Undang-undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular (Lembaran Negara RI tahun 1984 No.20 , Tambahan Lembaran Negara RI No.3273 )
2.      Undang-uandang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan ( Lembaran Negara RI Tahun 1992 No.100 Tambahan Lembaran Negara No.3495 )
3.      Undang-undang No.31 Tahun 1994 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No.125, Tambahan Lembaran Negara RI No.4437 )
4.      Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 No.126, Tambahan Lembaran Negara No.4438 )
5.      Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ( Lembaran Negara RI Tahun 1991 No.3437, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3447 )
6.      Keputusan Menteri Kesehatan RI No.974 /Menkes/SK/V/2000 Tahun 2000 Tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010
7.      Keputusan Menteri Kesehatan RI No.951/ Menkes / SK / V / 2000 Tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskemas
8.      Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.9 Tahun 2001 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat
9.      Keputusan Menteri Kesehatan RI No.004 / Menkes / SK / I / 2003 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategis Desentralisasi Bidang Kesehatan
10.  Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1202 / Menkes / SK / VII / 2003 Tahun 2003 Tentang Indikator Indonesia Sehat 2010 dan Pedoman Penetapan Indikator Propinsi Sehat dan Kabupaten / Kota Sehat
11.  Keputusan Menteri Kesehatan RI No.154  / Menkes / SK / X / 2003 Tahun 2003 Tentang standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota
12.  Keputusan Menteri Dalam Negeri No.126 Tahun 2003 Tentang Bentuk produk-produk hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa
13.  Keputusan Menteri Kesehatan RI No.128 / Menkes / SK / II / 2004 Tahun 2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas
14.  Keputusan Menteri Kesehatan RI No.131 / Menkes / SK / II / 2004 Tahun 2004 Tentang Sistem Kesehatan Nasional
15.  Keputusan Menteri Kesehatan RI No.331 / Menkes / SK / V / 2006  Tahun 2006 Tentang Rencana Strategis Departemen Kesehatan  2005 – 2009
16.  Keputusan Menteri Kesehatan RI No.564 / Menkes / SK / VIII / 2006  Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga.




MEMUTUSKAN


Menetapkan    :

Pertama           :
KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN KARANGKETUG KECAMATAN GADINGREJO KOTA PASURUAN  TENTANG TIM PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN KELURAHAN SIAGA DI KELURAHAN KARANGKETUG KECAMATAN GADINGREJO KOTA PASURUAN

Kedua             :
Susunan Organisasi Tim Pelaksana dan Pengembangan Kelurahan Siaga adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Ketiga             :
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua bertugas melaksanakan kegiatan dan pengembangan Kelurahan Siaga, dengan rincian tugas seperti pada lampiran Surat Keputusan ini.

Keempat          :
Biaya pelaksanaan Tugas Tim Pelaksana dan Pengembangan Kelurahan Siaga sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah TK.II ( APBD II masing – masing Kelurahan ) dan atau Partisipasi masayarakat setempat yang tdak mengikat.

Kelima             :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di              :  Pasuruan
Pada Tanggal              :  01 Januari 2010
     Kepala Kelurahan Karangketug
                Kota Pasuruan



     M. R O D H I, SH, MM
      NIP: 19651010 200212 1 007


LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN KARANGKETUG
NOMOR :              / 423.409.03/ 2010
TANGGAL : 01 JANUARI 2010
TUGAS TIM PELAKSANA DAN PENGEMBANGAN KELURAHAN SIAGA
KELURAHANKARANGKETUG KECAMATAN GADINGREJO
KOTA PASURUAN



NO


KEDUDUKAN DALAM TIM

T U G A S
1
Penanggung Jawab
1.         Pemberikan arahan dan petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Kelurahan Siaga kepada Tim Pelaksana
2.    Melaporkan hasil Pelaksanaan kegiatan kepada Camat Kepala Wilayah setempat dan Walikota Pasuruan
2
K e t u a
1.         Melaksanakan kegiatan perencaaan ,pelaksanaan dan evaluasi kegiatan
2.         Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dari masing – masing Pokja
3.         Melaporkan hasil plaksanaan kegiatan kepada Kepala Kelurahan sebagai penanggung jawab Tim Pelaksana dan pengembangan kelurahan Siaga.
3
Sekretaris
1.         Mereka perencanakan hasil pelaksanaan dan laporan dari masing- masing Pokja dan secara berkala melaporkan kepada ketua
2.         Mengarsipkan semua dokumen kegiatan dari masing-maing Pokja .
3.         Melaksanakan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan semua Pokja.
4.         Membuat notulen hasil rapat koordinasi
4
Bendahara
1.         Membuat dokumen / mengarsipkan semua pemasukan dan pengeluaran keuangan yang ada
2.         Membukukan semua transaksi keuangan kedalam buku kas dan menutupnya setiap bulan
3.         Melaporkan keadaan Kas Kepada Ketua dan Penanggung Jawab setiap bulan
5
Pokja Siap Antar Jaga (SIAGA) SEKAR DELIMA
1.    Merencanakan, melaksanakan dan    
       mengevaluasi kegiatan :
·         Pendapatan Calon Pendonor
·         Menggerakkan / mendorong menjadi calon donor
·         Menggerakkan Kegiatan Pemeriksaan golongan darah bagi Bumil dan Calon donor
·         Mendorong Bumil untuk menjadi anggota Tabulin
·         Menggerakkan masyarakat untuk menjadi donatur tetap (Dasolin)
·         Membentuk Kelompok Masyarakat untuk menyediakan Ambulan Desa
·         Pemetaan dan Penandaan Sasaran Bumil
2.   Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada Ketua  
      Setiap bulan1
6.
Pokja Pengamatan dan Penanggulanagn Penyakit Berbasis Masyarakat
1.         Merencanakan, melaksanakan
dan mengevaluasi kegiatan :
a.       Mendata penderita penyakit kronis ,terkait penyakit yang timbul di masyarakat dan cenderung menimbulkan wabah
b.      Pemetaan wilayah rawan bencana ( DBD ,Cukungunnya AFP,Flu burung ,Dypteri , diare, campak /gabaken ,Hepatitis A , Ispa, Tetanus Neo ( Bayi baru lahir, ), TBC, Keracunan makanan, Banjir  ( Akibat banjir )
c.       Segera melaporkan kepada petugas Kesehatan setempat bila terjadi suatu bencana atau kejadian luar biasa di masyarakat
2.      Meloparkan hasil kegiatan kepada ketua setiap bulan
7
Pokja Lingkungan Sehat dan Pemasyarakatan PHBS
1.      Merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan – kegiatan
a.       Pendataan sarana , sanitasi dasar ( Jamban ,air bersih , limbah, sampah )
b.      Monitoring rumah dan lingkungan melalui kartu rumah
c.       Penyuluhan / sosialisasi dengan lingkungan sehat
2.      Merencanakan , melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan – kegiatan :
a.       Penyuluhan / Sosialisasi PHBS kepada masyarakat
b.      Melaksanakan kegiatan survei / penggajian PHBS setiap bulan
c.       Melaksanakan interfensi PHBS sesuai kesepakatan
3.      Melaporkan hasil kegiatan kepada ketua setiap bulan
8
Pokja UKBM dan KADARZI
1.      Merencanakan ,melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan :
a.       Posyandu
b.      POD
c.       UKK
d.      DLL
2.      Merencanakan / melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan – kegiatan :
§  Penyuluhan / sosialisasi Kadarzi kepada masyarakat
3.      Melaporkan hasil kegiatan kepada ketua setiap bulan
9
Pokja Sistem pembiayaan kesehatan berbasis Masyarakat
1.      Merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan – kegiatan :
a.       Sosialisasi dana sehat / JPKM
b.      Rekrutmen peserta dana sehat
c.       Membentuk kelompok –kelompok dana sehat
2.      Melaksanakan administrasi dana sehat / JPKM
3.      Membuat dan melaporkan hasil kegiatan kepada ketua dan sekretaris setiap bulan


   Pasuruan,  01  Januari 2010
Kepala Kelurahan Karangketug
Kota Pasuruan



 M. R O D H I, SH, MM
  NIP: 19651010 200212 1 007


LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN KARANGKETUG
NOMOR  :              /423.409.03 / 2010
TANGGAL : 01 JANUARI 2010
TIM PELAKSANA KELURAHAN SIAGA
KELURAHAN KARANGKETUG KECAMATAN GADINGREJO KOTA PASURUAN


NO

KEDUDUKAN DALAM JABATAN

N A M A

1
Penanggung Jawab
KEPALA KELURAHAN KARANGKETUG

2
KETUA
NUR KHAIJAH

3
Sekretaris   : 1
Sekretaris   : 2
NURUL AINI
DIAN ANGGRAENI

4
Bendahara  : 1
Bendahara  : 2
NUR AIDA
SRI WAHYUNINGSIH

5
POKJA- POKJA
1. Pokja siap antar jaga ( Siaga )

Ketua     : H.M. SAMSUL ARIFIN
Anggota :
1.        ELOK KHOLIFAH
2.        EVI YUNITA
3.        SRI SILVI
4.        SRI RAHAYU
2. Pokja Pengamat Penyakit.
Ketua     : A S ‘ A T
Anggota :
1.      INDAYANI
2.      NUNUK RINDAWATI
3.      NGAISAH
4.      EKO DWI ASMARAATI
3. Pokja Lingkungan Sehat ( PBHS )
Ketua     : ENDAH RUSMINAH 
Anggota :
1.      KHOTIJAH
2.      NUR SAIDAH
3.      YAYUK MURDIATI
4.      LILIK KHAMIDAH
4. Pokja UKBM dan KADARSI
Ketua     : BAMBANG HERMANTO 
Anggota :
1.      H. KHALIMAH
2.      SITI KHOTIJAH
3.      SIAMI
4.      KARYATI
5. Pokja Sistem Pembiayaan  
    Kesehatan berbasis Mayarakat
Ketua     : KHISWATI ROHMAH 
Anggota :
1.      WASITA
2.      ASLICHATUS
3.      KHAYATI
4.      KHOFIFAH

   Pasuruan, 01 Januari 2010
Kepala Kelurahan Karangketug
           Kota Pasuruan


                                                                                                M. R O D H I, SH,MM                                                                                                                      NIP: 19651010 200212 1 007



1 komentar: