KEPUTUSAN KEPALA
KELURAHAN KARANGKETUG
KECAMATAN
GADINGREJO
NOMOR : / 423.403.09 / 2010
TENTANG
TIM PELAKSANA
PENGEMBANGAN KELURAHAN SIAGA
KEPALA KELURAHAN
KARANGKETUG
Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka percepatan pencapaian Kelurahan
Sehat, Kecamatan Sehat, Kota Sehat,
Pasuruan Sehat, Jawa Timur sehat dan Indonesaia Sehat , disadari perlunya
dibentuk dan dikembangkannya Kelurahan-kelurahan Siaga sebagai basis berkembangnya
Kelurahan Siaga.
b.
Bahwa dalam rangka mengupayakan keserasian dan
keterpaduan gerak antar pemangku kepentingan, khususnya yang terlibat dalam
pelaksanaan maupun pengembangan Kelurahan Siaga melalui Keputusan Kepala
Kelurahan.
Mengingat :
1.
Undang-undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular
(Lembaran Negara RI tahun 1984 No.20 , Tambahan Lembaran Negara RI No.3273 )
2.
Undang-uandang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (
Lembaran Negara RI Tahun 1992 No.100 Tambahan Lembaran Negara No.3495 )
3.
Undang-undang No.31 Tahun 1994 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No.125, Tambahan Lembaran Negara RI
No.4437 )
4.
Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2004 No.126, Tambahan Lembaran Negara No.4438 )
5.
Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1991 Tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ( Lembaran Negara RI Tahun 1991 No.3437,
Tambahan Lembaran Negara RI No. 3447 )
6.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.974 /Menkes/SK/V/2000
Tahun 2000 Tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010
7.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.951/ Menkes / SK / V
/ 2000 Tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskemas
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.9
Tahun 2001 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat
9.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.004 / Menkes / SK / I
/ 2003 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategis Desentralisasi Bidang
Kesehatan
10. Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 1202 / Menkes / SK / VII / 2003 Tahun 2003 Tentang
Indikator Indonesia Sehat 2010 dan Pedoman Penetapan Indikator Propinsi Sehat
dan Kabupaten / Kota Sehat
11. Keputusan
Menteri Kesehatan RI No.154 / Menkes /
SK / X / 2003 Tahun 2003 Tentang standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di
Kabupaten / Kota
12. Keputusan
Menteri Dalam Negeri No.126 Tahun 2003 Tentang Bentuk produk-produk hukum di
Lingkungan Pemerintahan Desa
13. Keputusan
Menteri Kesehatan RI No.128 / Menkes / SK / II / 2004 Tahun 2004 Tentang
Kebijakan Dasar Puskesmas
14. Keputusan
Menteri Kesehatan RI No.131 / Menkes / SK / II / 2004 Tahun 2004 Tentang Sistem
Kesehatan Nasional
15. Keputusan
Menteri Kesehatan RI No.331 / Menkes / SK / V / 2006 Tahun 2006 Tentang Rencana Strategis
Departemen Kesehatan 2005 – 2009
16. Keputusan
Menteri Kesehatan RI No.564 / Menkes / SK / VIII / 2006 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengembangan Desa Siaga.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN KARANGKETUG KECAMATAN
GADINGREJO KOTA PASURUAN TENTANG TIM
PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN KELURAHAN SIAGA DI KELURAHAN KARANGKETUG KECAMATAN
GADINGREJO KOTA PASURUAN
Kedua :
Susunan Organisasi Tim Pelaksana dan Pengembangan
Kelurahan Siaga adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga :
Tim Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua bertugas melaksanakan kegiatan dan
pengembangan Kelurahan Siaga, dengan rincian tugas seperti pada lampiran Surat
Keputusan ini.
Keempat :
Biaya pelaksanaan Tugas Tim Pelaksana dan
Pengembangan Kelurahan Siaga sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga
dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah TK.II ( APBD II masing
– masing Kelurahan ) dan atau Partisipasi masayarakat setempat yang tdak
mengikat.
Kelima :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
akan diperbaiki apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada Tanggal : 01 Januari 2010
Kepala Kelurahan Karangketug
Kota Pasuruan
M. R O D H I, SH, MM
NIP: 19651010 200212 1 007
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA KELURAHAN KARANGKETUG
NOMOR : / 423.409.03/ 2010
TANGGAL : 01
JANUARI 2010
TUGAS TIM
PELAKSANA DAN PENGEMBANGAN KELURAHAN SIAGA
KELURAHANKARANGKETUG
KECAMATAN GADINGREJO
KOTA PASURUAN
NO
|
KEDUDUKAN DALAM
TIM
|
T U G A S
|
1
|
Penanggung Jawab
|
1.
Pemberikan arahan dan petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Kelurahan
Siaga kepada Tim Pelaksana
2. Melaporkan hasil Pelaksanaan kegiatan
kepada Camat Kepala Wilayah setempat dan Walikota Pasuruan
|
2
|
K e t u a
|
1.
Melaksanakan kegiatan perencaaan ,pelaksanaan dan
evaluasi kegiatan
2.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dari
masing – masing Pokja
3.
Melaporkan hasil plaksanaan kegiatan kepada Kepala
Kelurahan sebagai penanggung jawab Tim Pelaksana dan pengembangan kelurahan
Siaga.
|
3
|
Sekretaris
|
1.
Mereka perencanakan hasil pelaksanaan dan laporan
dari masing- masing Pokja dan secara berkala melaporkan kepada ketua
2.
Mengarsipkan semua dokumen kegiatan dari masing-maing
Pokja .
3.
Melaksanakan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan
semua Pokja.
4.
Membuat notulen hasil rapat koordinasi
|
4
|
Bendahara
|
1.
Membuat dokumen / mengarsipkan semua pemasukan dan
pengeluaran keuangan yang ada
2.
Membukukan semua transaksi keuangan kedalam buku kas
dan menutupnya setiap bulan
3.
Melaporkan keadaan Kas Kepada Ketua dan Penanggung
Jawab setiap bulan
|
5
|
Pokja Siap Antar Jaga (SIAGA)
SEKAR DELIMA
|
1. Merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi kegiatan :
·
Pendapatan Calon Pendonor
·
Menggerakkan / mendorong menjadi calon donor
·
Menggerakkan Kegiatan Pemeriksaan golongan
darah bagi Bumil dan Calon donor
·
Mendorong Bumil untuk menjadi anggota Tabulin
·
Menggerakkan masyarakat untuk menjadi donatur
tetap (Dasolin)
·
Membentuk Kelompok Masyarakat untuk
menyediakan Ambulan Desa
·
Pemetaan dan Penandaan Sasaran Bumil
2. Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada
Ketua
Setiap bulan1
|
6.
|
Pokja Pengamatan dan Penanggulanagn Penyakit Berbasis
Masyarakat
|
1.
Merencanakan, melaksanakan
dan mengevaluasi
kegiatan :
a. Mendata
penderita penyakit kronis ,terkait penyakit yang timbul di masyarakat dan
cenderung menimbulkan wabah
b. Pemetaan
wilayah rawan bencana ( DBD ,Cukungunnya AFP,Flu burung ,Dypteri , diare,
campak /gabaken ,Hepatitis A , Ispa, Tetanus Neo ( Bayi baru lahir, ), TBC,
Keracunan makanan, Banjir ( Akibat
banjir )
c. Segera
melaporkan kepada petugas Kesehatan setempat bila terjadi suatu bencana atau
kejadian luar biasa di masyarakat
2. Meloparkan
hasil kegiatan kepada ketua setiap bulan
|
7
|
Pokja Lingkungan Sehat dan
Pemasyarakatan PHBS
|
1. Merencanakan
melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan – kegiatan
a. Pendataan
sarana , sanitasi dasar ( Jamban ,air bersih , limbah, sampah )
b. Monitoring
rumah dan lingkungan melalui kartu rumah
c. Penyuluhan
/ sosialisasi dengan lingkungan sehat
2. Merencanakan
, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan – kegiatan :
a. Penyuluhan
/ Sosialisasi PHBS kepada masyarakat
b. Melaksanakan
kegiatan survei / penggajian PHBS setiap bulan
c. Melaksanakan
interfensi PHBS sesuai kesepakatan
3. Melaporkan
hasil kegiatan kepada ketua setiap bulan
|
8
|
Pokja UKBM dan KADARZI
|
1. Merencanakan
,melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan :
a. Posyandu
b. POD
c. UKK
d. DLL
2. Merencanakan
/ melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan – kegiatan :
§ Penyuluhan
/ sosialisasi Kadarzi kepada masyarakat
3. Melaporkan
hasil kegiatan kepada ketua setiap bulan
|
9
|
Pokja Sistem pembiayaan kesehatan berbasis Masyarakat
|
1. Merencanakan
melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan – kegiatan :
a. Sosialisasi
dana sehat / JPKM
b. Rekrutmen
peserta dana sehat
c. Membentuk
kelompok –kelompok dana sehat
2. Melaksanakan
administrasi dana sehat / JPKM
3. Membuat
dan melaporkan hasil kegiatan kepada ketua dan sekretaris setiap bulan
|
Pasuruan, 01
Januari 2010
Kepala Kelurahan Karangketug
Kota Pasuruan
M. R O D H I, SH, MM
NIP: 19651010 200212 1 007
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA KELURAHAN KARANGKETUG
NOMOR :
/423.409.03 / 2010
TANGGAL : 01
JANUARI 2010
TIM PELAKSANA
KELURAHAN SIAGA
KELURAHAN
KARANGKETUG KECAMATAN GADINGREJO KOTA PASURUAN
NO
|
KEDUDUKAN DALAM
JABATAN
|
N A M A
|
1
|
Penanggung Jawab
|
KEPALA KELURAHAN KARANGKETUG
|
2
|
KETUA
|
NUR KHAIJAH
|
3
|
Sekretaris : 1
Sekretaris : 2
|
NURUL AINI
DIAN ANGGRAENI
|
4
|
Bendahara : 1
Bendahara : 2
|
NUR AIDA
SRI WAHYUNINGSIH
|
5
|
POKJA- POKJA
1. Pokja siap antar jaga (
Siaga )
|
Ketua : H.M. SAMSUL ARIFIN
Anggota :
1.
ELOK KHOLIFAH
2.
EVI YUNITA
3.
SRI SILVI
4.
SRI RAHAYU
|
2. Pokja Pengamat Penyakit.
|
Ketua : A S ‘ A T
Anggota :
1.
INDAYANI
2.
NUNUK RINDAWATI
3.
NGAISAH
4.
EKO DWI ASMARAATI
|
|
3. Pokja Lingkungan Sehat (
PBHS )
|
Ketua : ENDAH RUSMINAH
Anggota :
1.
KHOTIJAH
2.
NUR SAIDAH
3.
YAYUK MURDIATI
4.
LILIK KHAMIDAH
|
|
4. Pokja UKBM dan KADARSI
|
Ketua : BAMBANG HERMANTO
Anggota :
1.
H. KHALIMAH
2.
SITI KHOTIJAH
3.
SIAMI
4.
KARYATI
|
|
5. Pokja
Sistem Pembiayaan
Kesehatan berbasis Mayarakat
|
Ketua : KHISWATI ROHMAH
Anggota :
1.
WASITA
2.
ASLICHATUS
3.
KHAYATI
4.
KHOFIFAH
|
Pasuruan, 01 Januari 2010
Kepala Kelurahan Karangketug
Kota Pasuruan
M. R O D H I, SH,MM NIP: 19651010 200212 1 007
Poskan yang bisa di download tanpa melalui email
BalasHapus