KEPUTUSAN
LURAH KARANGKETUG
KOTA PASURUAN
NOMOR :
03 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT
KOTA PASURUAN TAHUN
2010
Menimbang :
a. Bahwa
utuk menebarluaskan Informasi global pada masyarakat Kota Pasuruan disegala bidang
pembangunan perlu dibentuk Kelompok Masyarakat Informasi ( KMI )
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada konsideran huruf a diatas ,
maka dianggap perlu untuk membentuk Kelompok Informasi Masyarakat ( KMI )
dengan keputusan Lurah.
Mengingat: :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa
Timur.
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pedoman Pembentukan Perraturan Perundang-undangan.
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomr 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005.
4.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
: Pembentukan Kelompok Informasi
( KIM ) di Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan bernama
Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )
dengan susunan Kepengurusan sebagaimana tersebut dalam Daftar Lampiran
Keputusan ini.
Kedua : Panitia
Kepengurusan Kelompok Masyarakat Informasi ( KMI ) sebagaimana tersebut dalam
daftar pertama bertugas :
1.
Melakukan aktifitas untuk mengakses informasi dari
berbagai sumber langsung maupun tidak langsung.
2.
Melakukan diskusi tukar menukar informasi pemecahan
masalah.
3.
Menerapkan dan mendayagunakan pengetahuan atau
informasi yang diperoleh;
4.
Membangun jaringan komunakasi ( Net Working ) dengan Lembaga
/ instansi Pemerintah dan saling tukar menukar informasi dan pengalaman dalam
mendayagunakan informasi.
5.
Menyebarluaskan informasi yang telah diolah.
6.
Menyerap dan menyalurkan aspirasi Masyarakat.
Ketiga :
Keputiusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada Tanggal : 19 APRIL
2010
LURAH
KARANGKETUG
KOTA PASURUAN
M. R O D H I, SH, MM
NIP : 19651010 200212 1 007
Tembusan Keputusan
ini disampaikan kepada Yth :
Sdr. 1. Kepada Inspektorat Kota Pasuruan;
2. Kepala BAPEMAS
Kota Pasuruan
3. Kepala Dinas
Pendapatan , Pengelola Keuangan dan Aset Kota Pasuruan
4. Camat
Gadingrejo Kota
Pasuruan
5. Kepala
Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan
6. Ketua LPM
Kelurahan Karangketug Kota Pasuruan
7. Anggota Tim
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan.
Lampiran : Keputusan Lurah Informasi dan
Komunikasi Kota
Pasuruan.
Nomor :
03 Tahun
2010
Tanggal : 19 April 2010
SUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
KOTA PASURUAN TAHUN 2010
NO
|
JABATAN DALAM PANITIA
|
N A M A
|
ALAMAT
|
1
2
3
4
5
6
7
|
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
WAKIL SEKRETARIS
BENDAHARA
WAKIL BENDAHARA
BIDANG – BIDANG :
a.
BIDANG PENGUMPULAN INFORMASI
b.
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI
c.
BIDANG PENYEBARAN INFORMASI
d.
BIDANG UMUM
|
Ir M. S O D I Q
S U P A D A H
NUR KHAIJAH
EKO DWI ASMARAATI
SLAMET MULYONO
MURYADI
YULI SETIAWATI
ENDAH RUSMINAH
Hj. YULIATI
KHOTIJAH
ZAENURI
SITI AISYAH
NURUL AINI
SRI LESTARI WAHYUNI
HARI SUYANTO
ABD MUJIB
SOLIKHATIN
BAMBANG HERMANTO
SUJAI
ACH NURYANI
FATHUR ROHMAN ( HURI )
KHOIRUL ANAM
|
02
/ II
04
/ VI
01
/ V
03
/ IV
01
/ VI
03
/ II
02 / II
02 / VI
04 / VI
04 /VI
01 / VI
04 / II
01 / I
01 / IV
01 / III
03 / II
01 / VI
04 / II
06 / III
03 / VI
03 / I
04 / V
|
LURAH KARANGKETUG
KOTA
PASURUAN
M. R O D H I , SH, MM
NIP : 10651010 200212 1 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar